Panduan Praktis Pembukuan UMKM yang Benar Menurut SAK EMKM
Pedoman sederhana menyusun pembukuan keuangan bagi pelaku UMKM di Indonesia agar siap mengajukan pendanaan bank dan patuh pajak.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) khusus untuk memudahkan pelaku UMKM menyusun laporan keuangan yang andal tanpa beban administratif yang berat.
Sayangnya, masih banyak UMKM yang mencampuradukkan keuangan pribadi dengan uang operasional usaha mereka.
3 Laporan Keuangan Wajib Menurut SAK EMKM
Setidaknya ada tiga jenis laporan keuangan minimal yang wajib disiapkan oleh entitas UMKM:
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca): Menampilkan aset bisnis (kas, piutang, persediaan barang, aset tetap) beserta kewajiban (utang) dan modal pemilik.
- Laporan Laba Rugi: Menampilkan ringkasan pendapatan operasional dikurangi seluruh beban operasional untuk menghasilkan laba bersih.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK): Berisi penjelasan tambahan mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan dan rincian pos-pos penting laporan.
Tips Pembukuan Sehat Bagi UMKM
Pisahkan Rekening Bank
Jangan pernah menggunakan rekening pribadi untuk menerima transfer pembayaran dari pelanggan bisnis Anda. Buat rekening bank khusus operasional usaha Anda.
Catat Transaksi Setiap Hari
Menunda pencatatan akan membuat bukti transaksi hilang. Gunakan asisten otomatis seperti PartnerBooks untuk mengklasifikasikan bukti potong pengeluaran harian Anda langsung menggunakan AI.
Manfaatkan Skema Pajak Final 0.5%
Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 Milyar per tahun, Anda dapat memanfaatkan insentif skema PPh Final PP 55 sebesar 0.5% dari perputaran bruto (omzet) bulanan Anda secara mudah.